Scroll Untuk Tutup Iklan
Kab Gorontalo

Bupati Nelson Serahkan 300 Sertifikat Tanah, Total 30.000 Selama Delapan Tahun

706
×

Bupati Nelson Serahkan 300 Sertifikat Tanah, Total 30.000 Selama Delapan Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Nelson pimpinan rapat sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun 2023. [Arsip Pemkab Gorontalo]

DIGIMEDIA.ID – Bupati Gorontalo, Nelson, menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap legalitas kepemilikan tanah.

Hal ini diungkapkan Nelson saat memimpin sidang PPL Tahun 2023 di Ruang Madani, Selasa (24/10/2023).

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Menurut Nelson, sertifikat tanah merupakan modal bagi masyarakat untuk bisa bertahan hidup. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum dan semangat untuk bekerja.

Baca Juga  Bupati Nelson Gaet Investor India untuk Hidupkan Pabrik Tepung Kelapa

“Masyarakat selalu butuh modal dan modal tidak harus berupa uang, tanah pun bisa menjadi modal. Sertifikat tersebut akan menjadi legalitas sehingga mereka punya kepastian hukum dan membuat masyarakat itu semangat untuk bekerja,” ujar Nelson saat diwawancarai.

Nelson juga menyampaikan bahwa selama delapan tahun terakhir, pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menyerahkan sekitar 30.000 sertifikat tanah kepada masyarakat.

Tahun ini, ada 300 kapling tanah yang akan diserahkan sertifikatnya.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Gorontalo Bakal Buat Perda Tentang Pengelolaan Sampah

“Alhamdulillah kita tahun ini ada 300 kapling, tahun depan kita akan serahkan sertifikat, dan kurang lebih ada 30.000 yang telah kita serahkan selama kurang lebih delapan tahun terakhir,” tutup Nelson.***

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO