DIGIMEDIA.ID – Kepala Badan Keuangan, Syukril Gobel, mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai Tunjangan Hari Raya (TPP THR) sebesar 100 persen.
Selain THR, Penjabat Gubernur Ismail Pakaya juga meminta agar TPP 13 dibayarkan 100 persen, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Sebelumnya, anggaran TPP mencakup 13 bulan, dengan 12 bulan reguler dan sisa satu bulan dibagi 50 persen untuk TPP THR dan 50 persen TPP 13.
Namun, sekarang Gubernur meminta agar keduanya dibayarkan 100 persen.
Pencairan TPP THR akan dimulai pada 1 April 2024, bersamaan dengan gaji reguler bulan April dan TPP Reguler bulan Maret.
Kecepatan pencairan akan tergantung pada tagihan yang masuk dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan sejak 25-27 Maret 2024.
Syukril menekankan pentingnya pembayaran gaji bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sebelum lebaran.
Pihaknya berharap langkah Pemprov Gorontalo dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan pembayaran TPP THR yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.****