DIGIMEDIA.ID – Team resmob rajawali Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo pada 16 Januari 2023.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah RSM (19) dan MZR (20), yang sebelumnya melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Utara setelah melakukan penganiayaan terhadap Lk.MAZ (23) dengan menggunakan botol kaca.
Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan adanya penganiayaan pada 16 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 Wita.
Setelah mengantongi dua indetitas pelaku, team rajawali melakukan pencarian namun pelaku sudah dijemput oleh orang tuanya dari Provinsi Sulawesi Utara dan diserahkan ke penyidik Polres pada hari rabu 17 Januari 2024.
Kedua pelaku langsung dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan penetapan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.