Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Aturan Baru Penggunaan Air Tanah, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

UMGO
10
Illustrasi

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam aturan itu disebutkan, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian.

Hal ini bertujuan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer atau lapisan di bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat.

Melainkan untuk mengelola cekungan air tanah itu dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani.

“Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani,” tutur dia dalam keterangannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin persetujuan penggunaan air tanah.

Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.

Adapun dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan, permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO