ADV Honda

Pemkot Kotamobagu Perkuat Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Delapan Langkah Strategis Disepakati

62
×

Pemkot Kotamobagu Perkuat Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Delapan Langkah Strategis Disepakati

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kantor UPTD PPA Kota Kotamobagu menghasilkan delapan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan korban.
Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperkuat sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui delapan langkah strategis yang disepakati dalam rapat supervisi lintas sektor.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., untuk memastikan setiap penanganan kasus berjalan cepat, terpadu, dan berkelanjutan.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kotamobagu.

Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., dengan fokus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan korban.

Dalam arahannya, Sahaya menegaskan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Menurutnya, korban juga membutuhkan pemulihan secara menyeluruh melalui pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga jaminan pelayanan berkelanjutan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh,” ujar Sahaya.

Dalam rapat tersebut dijelaskan, UPTD PPA menjadi garda terdepan saat penanganan fase krisis, mulai dari menerima laporan, melakukan penjangkauan, asesmen, pendampingan, hingga menyediakan rumah aman (safe house).

Setelah fase krisis berakhir, penanganan korban dilanjutkan secara terpadu melalui sinergi UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, dan Kejaksaan agar korban memperoleh kepastian hukum serta rehabilitasi secara menyeluruh.

Selain mengevaluasi penanganan kasus yang sedang berjalan, rapat juga menghasilkan delapan rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem perlindungan di Kota Kotamobagu.

Rekomendasi tersebut meliputi memastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai ketentuan, menjamin pendampingan pascakrisis, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan edukasi di lingkungan sekolah.

Poin lainnya mencakup pembangunan sistem respons cepat terhadap laporan masyarakat, penguatan perlindungan korban dan pelapor melalui safe house, penelusuran keluarga bagi anak yang kehilangan pengasuh utama, serta evaluasi penanganan kasus secara berkala.

Pemkot Kotamobagu juga mengimbau masyarakat, terutama korban maupun saksi, agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan kepada UPTD PPA Kota Kotamobagu, kepolisian, maupun instansi berwenang.

Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional dengan menjamin kerahasiaan pelapor serta perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat supervisi tersebut turut dihadiri Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara Marsel S. Silom, S.E., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin, S.H., KBO Satreskrim Polres Kotamobagu Iptu Irwan Pakaya, S.H., jajaran penyidik, Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait.(*)

UMGO