Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Bupati Sofyan Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Sesuai Ketentuan

UMGO
10
Bupati Sofyan saat memimpin rapat evaluasi APBD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (13/3).

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikannya usai rapat evaluasi APBD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kamis (13/3).

“Perusahaan harus memenuhi hak karyawan dengan membayar THR sesuai jumlah gaji mereka,” ujar Bupati Sofyan.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah dibahas dan disepakati bersama DPRD serta perwakilan perusahaan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Gorontalo akan segera menerbitkan surat edaran guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak, turut menegaskan bahwa pembayaran THR harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

Berdasarkan ketentuan ini, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“THR minimal satu kali gaji. Misalnya, jika gaji karyawan Rp3 juta, maka THR yang diterima juga sebesar Rp3 juta. Ini adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan,” jelas Kisman.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Pemkab Gorontalo akan mengundang perwakilan perusahaan.

Saat ini, terdapat sekitar 119 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo, termasuk 14 perusahaan besar.

“Kami akan memastikan semua perusahaan membayar THR tepat waktu demi kesejahteraan karyawan,” pungkas Kisman.

UMGO