DIGIMEDIA.ID – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Jumat (5/1/2024) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, Komisaris Polisi Leonardo Widharta, mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penyimpanan dan penjualan miras di rumah RW (58).
“Tiba di lokasi team Rajawali mendapati RW (58) sedang menyalin cap tikus yang sudah di tuang diloyang ke botol botol air mineral ukuran 600ml,” kata Leonardo, Sabtu (6/1/2024).
Leonardo menjelaskan, cap tikus yang ditemukan merupakan hasil produksi sendiri dari RW. Ia mengaku menjual cap tikus kepada para pembeli dengan harga Rp 10.000 per botol.
Ditambahkan Kompol Leonardo, selain mengamankan 28 sak cap tikus yang masing masing sak berisi 12,5 liter, team Rajawali juga mengamankan 37 botol bir bintang dan 31 botol cap tikus.
Untuk barang bukti sudah kami amankan, sementara untuk pemilik kita akan lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, tutup Kompol Leonardo.****