Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Polres Bone Bolango Gagalkan Penyeludupan 25 Paket Sabu dari Sulteng

325
×

Polres Bone Bolango Gagalkan Penyeludupan 25 Paket Sabu dari Sulteng

Sebarkan artikel ini
Satuan Narkoba Polres Bone Bolango berhasil mengamankan Sebanyak 25 Paket Narkoba Jenis Sabu yang siap diedarkan

DIGIMEDIA.ID – Kepolisian Polres Bone Bolango telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika dengan mengamankan 25 paket sabu yang diduga berasal dari Sulawesi Tengah.

Operasi yang berlangsung di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, seorang tersangka berinisial MAP, berusia 58 tahun, berhasil ditangkap saat berada di kompleks Rumah Sakit Aloei Saboe.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Kasat Narkoba IPTU Dimas Wijaksono Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi penting terkait keberadaan paket narkoba tersebut.

Setelah melakukan pengintaian intensif terhadap sebuah mobil yang dicurigai dari Sulawesi Tengah di Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), tim kepolisian melacak keberadaan hingga menangkap tersangka.

Baca Juga  Pakai Avanza, Warga Kotobangon Kedapatan Jual LPG 3Kg di atas Harga Eceran Tertinggi

“Penggeledahan yang kami lakukan menghasilkan temuan 25 paket plastik berukuran kecil dan satu berukuran sedang yang kami duga berisi narkotika jenis sabu,” kata IPTU Dimas.

“Untuk mengelabui petugas, paket tersebut sengaja dibungkus dengan batu berukuran sedang dan kaus kaki yang di dalamnya terdapat sabu.”

Awalnya, dua orang diamankan terkait kasus ini, namun setelah investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa salah satu dari mereka hanya bertugas mengantarkan paket dan tidak mengetahui isi paket tersebut.

Baca Juga  Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Toko Limboto Nekat Curi iPhone dan Laptop di Mess

Narkotika jenis sabu yang ditemukan memiliki berat total 1,4 gram dan telah terbungkus rapi dalam 25 paket kecil.

Jika dijual, harga per paket diperkirakan berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

“Tersangka MAP ini dikenal sebagai pengguna sekaligus penjual narkotika,” lanjut IPTU Dimas.

“Karena itu, ia kini dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”(*)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO