Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Polisi tangkap Dua Pengguna Ganja di Gorontalo, Ngakunya dapat dari Akun Facebook

UMGO
10
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K.,MH saat press conference.

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Tim operasional Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yakni IR (32) penduduk Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi dan AGM (41) penduduk Desa Toto Utara, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten Bone Bolango,.

KBP Ade Permana menjelaskan bahwa awalnya tim operasional menangkap IR di Kelurahan Siendeng pada 13 September 2023, sekitar pukul 18.30 Wita.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan, IR mengakui bahwa barang-barang tersebut dibeli dari AGM, yang juga mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh melalui akun Facebook.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

Barang bukti ini kemudian diuji di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, dan hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut memiliki berat bersih sebesar 19.791,95 mg dan mengandung THC, zat aktif dalam narkotika jenis ganja.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga positif mengandung THC narkotika jenis ganja.

Mengenai tindakan hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA.

Keduanya berisiko mendapatkan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, demikian disampaikan oleh KBP Ade Permana dalam konferensi pers tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO