Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Polisi Ringkus Remaja 18 Tahun Pelaku Pencurian Motor

714
×

Polisi Ringkus Remaja 18 Tahun Pelaku Pencurian Motor

Sebarkan artikel ini
Arsip Polri

DIGIMEDIA.ID – Team Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial RHK.

Pemuda ini merupakan warga Kelurahan Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/07) pukul 17:00 Wita.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

RHK ditangkap oleh polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya di wilayah Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku diduga mencuri barang berharga milik warga, termasuk sepeda motor, tabung gas, dan barang elektronik.

Baca Juga  Operasi Pekat Otanaha 2025: Polisi Gerebek Penginapan, 7 Pasangan Muda-Mudi Diamankan

“Dalam pengembangan kasus ini, tim rajawali berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, dua tabung gas, dan satu unit televisi,” kata Kompol Leonardo.

Dia juga menjelaskan bahwa penangkapan RHK bermula dari laporan korban dengan inisial AL yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di rumahnya.

Baca Juga  Segini Keuntungan Operasi Tambang Emas Ilegal yang Dibongkar Polda Gorontalo di Boalemo

“Dari laporan tersebut, kami melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pelaku pencurian ini, yang kemudian mengarah kepada RHK. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah molosipat,” terang Kompol Leonardo.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum yang lebih lanjut.(Cui)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO