- Editor : Lita Widjaya
- Kontributor : Hartoyo
DIGIMEDIA.ID – Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato sukses mengungkap dua kasus narkotika yang terjadi di dua lokasi berbeda dalam waktu 13 jam.
Pengungkapan pertama terjadi di Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato pada Selasa (25/4/2023) dan yang kedua terjadi di Kecamatan Marisa pada Rabu (26/4/2023) dini hari.
Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH memimpin tim opsnal untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seorang lelaki berinisial MY (49) petani alamat Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato di lokasi pertama.
Dari pengeledahan tersebut, ditemukan 1 paket kemasan pipet (sedotan) yang diduga berisi narkotika.
Sedangkan di lokasi kedua, setelah mendapatkan informasi tentang seorang perempuan yang diduga membawa narkotika jenis Shabu di salah satu hotel di sekitar SPBU Marisa
Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato bersama anggota opsnal berhasil menangkap dan melakukan pengeledahan terhadap seorang perempuan berinisial OS (31) urt alamat Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
Dari pengeledahan tersebut, ditemukan 4 klip paket yang diduga berisi narkotika jenis Shabu.
Kedua terduga pelaku telah diuji tes urine dan hasilnya positif. Mereka kini ditahan di Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti dari kedua kasus tersebut akan dibawa ke Balai POM kota Gorontalo untuk diteliti lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pengungkapan kasus narkotika sebagai bagian dari Ops Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2023 di Wilayah Hukum Polres Pohuwato.(Lita)