DIGIMEDIA.ID – Kasus pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur (8 tahun) yang diduga dilakukan oleh tante dan pamannya sendiri di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kecamatan Tilango di perumahan Padengo Permai, Kecamatan Tenggela, baru-baru ini menjadi viral di media sosial.
Press Conference yang diadakan oleh Polda Gorontalo di ruang Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) pada Rabu (17/5/2023) mengenai kasus ini.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Gorontalo, drg. Mochamad Toto Sugiharto, Sp. BM., MARS., memimpin Press Conference tersebut.
Dia didampingi oleh Dokter Forensik dari Mabes Polri, AKP Leonardo, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK., MM., dan Kasat Reskrim Polres Gorontalo.
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Leonardo menyampaikan bahwa anak yang diotopsi tersebut berusia 8 tahun. Hal ini didukung oleh bukti fisik yang ditemukan selama pemeriksaan.
“Ia memiliki luka lecet dan memar hampir di seluruh tubuhnya, terutama di kepala, leher, dada, dan perut,” ungkap AKP Leonardo.
Kematian korban tersebut disebabkan oleh dua faktor fatalitas. Pertama, terdapat memar pada jaringan otak yang disebabkan oleh benda tumpul di daerah kepala.
Kedua, terdapat memar pada jaringan paru-paru yang disertai dengan pendarahan, mengakibatkan gangguan pernapasan dan kematian korban.
Selain itu, terdapat juga luka-luka di seluruh tubuh yang tidak diobati, memperparah kondisi korban.
“Oleh karena itu, berdasarkan pemeriksaan ini, kami menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan dengan benda tumpul pada kepala, dada, dan leher yang menyebabkan memar pada otak dan paru-paru, serta kekerasan pada bagian tubuh lain yang tidak diobati,” tambahnya. (Ane)