DIGIMEDIA.ID – Kepolisian Sektor Tolangohula dan Telaga Polres Gorontalo mengadakan kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras di wilayahnya 30/04/2023.
Di wilayah Kecamatan Tolangohula, petugas Polsek berhasil menyita miras di tiga desa, yaitu Desa Sukamakmur, Desa Makmur Abadi, dan Desa Gandaria.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Tolangohula, petugas berhasil menyita 4 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus di Desa Sukamakmur, 8 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus, 2 botol ukuran 1.5 ml, dan 1 botol jenis kasegaran di Desa Makmur Abadi, serta 6 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus di Desa Gandaria.
Sedangkan di wilayah hukum Polsek Telaga, petugas berhasil menyita 4 botol minuman keras jenis cap tikus di dua warung yang didatangi di Desa Bulota Kecamatan Talaga Jaya dan wilayah Desa Tinelo Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.
Seluruh barang bukti miras yang disita tersebut kemudian dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan diamankan di Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kegiatan Patroli Rutin yang dilakukan oleh Polsek jajaran tersebut bertujuan untuk meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, terutama yang berkaitan dengan permasalahan miras di wilayah tersebut.(Lita)