DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota mengamankan ratusan dus minuman keras (miras) berbagai jenis dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha II 2024.
Operasi yang memasuki hari keempat ini berlangsung pada Sabtu (14/12), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
Operasi tersebut menyasar sejumlah warung yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras.
Namun, beberapa lokasi yang didatangi petugas ditemukan sudah tutup, sementara lainnya mengaku tidak lagi menjual miras.
Saat operasi, petugas bertemu pengendara sepeda motor yang sedang membawa dua berisi miras di salah satu kelurahan di Kecamatan Hulonthalangi.
“Setelah memeriksa pengendara tersebut dan memastikan dua dus itu berisi miras, kami langsung bergerak ke sebuah rumah di Kecamatan Hulonthalangi yang menjadi sumber distribusinya,” ujar Kompol Leonardo.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dua dus tersebut dibeli dari warga berinisial MM (64).
Ketika petugas memeriksa rumah MM, ditemukan 80 dus bir Bintang, 23 dus cap tikus, dan 5 dus Guinness yang tersimpan di salah satu kamar rumah tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, menegaskan bahwa peredaran miras sering menjadi pemicu utama tindak kekerasan dan kejahatan.
Oleh karena itu, operasi seperti ini akan terus digalakkan untuk mencegah tindak pidana.
“Dalam menjaga kondusivitas, Polresta Gorontalo Kota secara rutin melaksanakan operasi cipta kondisi. Jika masyarakat mengetahui adanya tempat penjualan miras, segera laporkan ke call center 110 atau Hallo Kapolresta di 082192752828 untuk ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Ade Permana.(*)