ADV Honda

OPD Didorong Aktif Urus Legalitas Lahan, 106 Aset Pemprov Gorontalo Tuntas Disertifikasi

96
×

OPD Didorong Aktif Urus Legalitas Lahan, 106 Aset Pemprov Gorontalo Tuntas Disertifikasi

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Penyerahan 106 sertifikat lahan aset Pemprov Gorontalo dari Dinas PUPR PRKP kepada BKAD, Kamis (23/4/2026).

DIGIMEDIA.ID – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Gorontalo didorong lebih aktif mengurus legalitas lahan, seiring rampungnya sertifikasi 106 aset pemerintah daerah periode 2020–2025.

Penyertifikatan 106 bidang lahan milik Pemprov Gorontalo tersebut diselesaikan oleh Dinas PUPR PRKP sebagai bagian dari penataan aset daerah.

Sertifikat kemudian diserahkan kepada BKAD pada Kamis, 23 April 2026, sebagai langkah penguatan tata kelola aset pemerintah.

Penyerahan ini menjadi tahap akhir untuk memastikan sinkronisasi data fisik dan yuridis aset milik pemerintah daerah.

Lahan yang disertifikasi meliputi jalan GORR, lahan perkantoran, sekolah, serta fasilitas umum lainnya di Gorontalo.

Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Dinas PUPR PRKP juga terus bersinergi dengan BPN guna memastikan seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas dan kuat.

Capaian ini dinilai penting dalam mendukung penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK terhadap tata kelola aset daerah.

Selain itu, sertifikasi aset dinilai mampu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur serta meningkatkan akurasi laporan neraca aset pemerintah.

“Aset pemprov perlu terus didorong supaya punya sertifikat,” ujar Kepala Bidang Aset BKAD Yemmi Utiarahman.

Ia berharap OPD lebih peduli terhadap status lahan kantor masing-masing agar pengelolaan aset semakin tertib dan transparan.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kabid Pertanahan Dinas PUPR PRKP Zakiya M. Baserewan kepada Kabid Aset BKAD Yemmi Utiarahman.(*)