DIGIMEDIA.ID – Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki mengimbau agar instansi terkait jeli dalam menangani aset daerah khususnya tanah negara.
Hal ini ia sampaikan ketika membuka Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (13/11/2023).
Menurut Budiyanto, tanah negara harus diidentifikasi secara rutin dan dipelihara dengan baik.
Ia mengatakan bahwa masih ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam pengadaan tanah, seperti sengketa tanah, balik nama sertifikat, dan ketidaktransparan ahli waris.
“Jadi terkadang ada satu ahli waris yang sering berinteraksi dan berkomunikasi secara intens dengan Pemprov..”
“Nah, kita tidak tahu kalau ternyata di internal sesama ahli waris komunikasinya tidak bagus. Ini yang repot,” ujar Budiyanto.
Budiyanto meminta agar instansi terkait segera melakukan pendataan dan persertifikatan terhadap tanah negara.
Tanah negara harus bersertifikat Hak Pakai agar memiliki legalitas dan perlindungan hukum. Ia juga menekankan pentingnya prinsip 3T, yaitu tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.
“Jadi kepada instansi yang bertanggung jawab langsung terhadap aset daerah ini, agar pendataan dan indetifikasi terhadap tanah negara sudah harus dilakukan secara rutin dan dipelihara dengan baik,” tutupnya.***