DIGIMEDIA.ID – Polri berhasil menangkap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris di Palu, Sulawesi Tengah, dan Semarang, Jawa Tengah.
Kedua tersangka tersebut berasal dari kelompok teroris Anshor Daulah (AD) dan Jamaah Islamiyah (JI).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan bahwa dua tersangka teroris itu ditangkap pada Kamis (16/11/2023).
Tersangka di Palu ditangkap pada Selasa (14/11), berinisial MA, dan tersangka lainnya ditangkap di Semarang pada Rabu (15/11), berinisial HS.
Aswin menjelaskan bahwa MA adalah anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD) yang diduga terkait dengan Kelompok Abu Oemar atau Abu Umar yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.
Sementara itu, HS adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang tidak terkait dengan penangkapan Oktober.
Aswin mengatakan bahwa penyidik sedang bekerja intensif menggali keterangan para tersangka untuk mendalami pihak-pihak terkait lainnya.
Ia juga mengatakan bahwa Densus 88 tidak pernah berhenti untuk terus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap aktivitas kelompok teroris.
“Kami semua mengharapkan kondisi keamanan dalam negeri kondusif, tetap terjaga..”
“Densus tidak pernah berhenti untuk terus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap aktivitas kelompok teroris, baik secara jaringan maupun individu,” ujar Aswin.
Pada bulan Oktober 2023, Densus 88 menangkap 42 tersangka teroris diduga terkait dengan kelompok pimpinan Abu Oemar di sejumlah wilayah.
Dari 42 tersangka tersebut, dua orang di antaranya, yakni AH alias AM dan DAM, ditangkap pada tanggal 1 November 2023 di wilayah Jawa Barat.
Kemudian, sisanya, sebanyak 40 tersangka ditangkap pada rentang waktu tanggal 27-28 Oktober 2023.***