DIGIMEDIA.ID – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
perjanjian kerja sama ini berlangsung di aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023.
Dalam penjelasannya usai penandatanganan, Bupati Saipul mengungkapkan bahwa PKS tersebut merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak pusat dan daerah di Kabupaten Pohuwato.
Berbicara tentang tujuan dari PKS ini, pihak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak baik yang berasal dari pusat maupun daerah.
Dengan demikian, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk mendukung berbagai program belanja baik di tingkat nasional maupun daerah, mengingat sumber pendapatan pajak berada di masing-masing daerah.
Terkait dengan hal ini, Bupati Saipul menambahkan bahwa PKS ini juga menekankan pentingnya sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.
Upaya mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja, melainkan memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
Keduanya memiliki tujuan yang sejalan, yakni mengoptimalkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan nasional.
“Dalam akhirnya, baik Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki tujuan yang serupa, yakni untuk memajukan pembangunan di seluruh negeri,” ungkap Bupati Saipul dengan tegas.(*)