Scroll Untuk Tutup Iklan
Kab Pohuwato

Bupati Pohuwato dan DJP Teken PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

223
×

Bupati Pohuwato dan DJP Teken PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP, DJPK) dan pemerintah daerah tahap V tahun 2023.

DIGIMEDIA.ID – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

perjanjian kerja sama ini berlangsung di aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Dalam penjelasannya usai penandatanganan, Bupati Saipul mengungkapkan bahwa PKS tersebut merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak pusat dan daerah di Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga  Tak Sengaja Ditemukan Rekan, Nelayan Pohuwato Selamat Setelah Empat Jam Terombang-ambing

Berbicara tentang tujuan dari PKS ini, pihak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak baik yang berasal dari pusat maupun daerah.

Dengan demikian, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk mendukung berbagai program belanja baik di tingkat nasional maupun daerah, mengingat sumber pendapatan pajak berada di masing-masing daerah.

Terkait dengan hal ini, Bupati Saipul menambahkan bahwa PKS ini juga menekankan pentingnya sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.

Baca Juga  DPRD Pohuwato Apresiasi BSIP Gorontalo dalam Penyediaan Benih Unggul

Upaya mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja, melainkan memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.

Keduanya memiliki tujuan yang sejalan, yakni mengoptimalkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan nasional.

“Dalam akhirnya, baik Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki tujuan yang serupa, yakni untuk memajukan pembangunan di seluruh negeri,” ungkap Bupati Saipul dengan tegas.(*)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO