ADV Honda

Ada Dosen yang Diisukan Tak Terima Gaji dan Hak, Kabag Kepegawaian UMGO Buka Suara

292
×

Ada Dosen yang Diisukan Tak Terima Gaji dan Hak, Kabag Kepegawaian UMGO Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Tangkapan layar Surat Keputusan (SK) UMGO terkait status kepegawaian dan purna tugas dosen yang bersangkutan.

DIGIMEDIA.ID – Isu mengenai satu dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang disebut tidak menerima gaji beredar melalui share postingan di grup Facebook.

Informasi tersebut kemudian menjadi perbincangan di media sosial dan pemberitaan terkait kondisi serta status kepegawaian dosen tersebut.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Kepala Bagian Kepegawaian UMGO, Samid Saripi, M.Pd., menyampaikan klarifikasi untuk menjelaskan duduk perkara berdasarkan administrasi kepegawaian universitas.

Dosen yang bersangkutan telah memasuki masa purna tugas sejak 1 Juli 2026 karena mencapai batas usia pensiun sesuai Peraturan Kepegawaian UMGO.

“Yang bersangkutan sudah pensiun sejak 1 Juli 2026 sesuai aturan Kepegawaian UMGO. Jadi, status kepegawaiannya saat ini sudah bukan lagi sebagai dosen tetap UMGO,” ujar Samid, Sabtu (22/8/2026).

Pasal 74 Peraturan Kepegawaian UMGO mengatur batas usia pensiun dosen berdasarkan jabatan fungsional, Untuk dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.

Sebelum mencapai batas usia tersebut, universitas telah memberikan waktu sekitar tiga tahun untuk meningkatkan jabatan fungsional dari Asisten Ahli menjadi Lektor.

Namun, hingga memasuki batas usia pensiun, persyaratan peningkatan jabatan fungsional tersebut belum dapat dipenuhi.

“Dosen tersebut sudah diberikan waktu kurang lebih tiga tahun agar dapat mencapai jabatan fungsional Lektor, tetapi belum dapat dipenuhi,” kata Samid.

Kondisi tersebut dalam administrasi kepegawaian disebut sebagai tidak terpenuhinya kewajiban atau target kinerja yang telah ditetapkan universitas.

Karena telah mencapai batas usia pensiun, UMGO kemudian menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Persoalan hak keuangan turut menjadi bagian dari informasi yang berkembang di media sosial, Terkait Tunjangan Profesi Dosen, penerimaannya tidak hanya ditentukan berdasarkan usia, tetapi juga status kepegawaian dan pemenuhan standar kinerja.

Secara regulasi, dosen yang memenuhi persyaratan dapat menerima Tunjangan Profesi hingga batas usia maksimal 65 tahun.

Namun, usia 65 tahun bukan berarti tunjangan tersebut otomatis diterima sampai batas usia tersebut.

“Tunjangan Profesi melekat pada status kepegawaian. Jika memenuhi standar kinerja, dosen dapat menerima Tunjangan Profesi sampai usia maksimal 65 tahun sesuai regulasi,” ujar Samid.

Apabila standar kinerja tidak terpenuhi, pembayaran tunjangan dapat ditunda atau dosen tidak diusulkan sebagai penerima.

Status purna tugas sejak 1 Juli 2026 menjadi dasar administrasi sehingga UMGO tidak lagi mengusulkan yang bersangkutan sebagai penerima Tunjangan Profesi melalui universitas.

“Terlebih yang bersangkutan sudah purna bakti sehingga tidak ada lagi dasar kepegawaian bagi UMGO untuk mengajukan yang bersangkutan sebagai penerima Tunjangan Profesi,” tegas Samid.

Dengan berakhirnya hubungan kepegawaian, hak dan fasilitas yang sebelumnya melekat sebagai pegawai aktif juga mengalami perubahan sesuai ketentuan.

Hal itu termasuk pengelolaan kepesertaan jaminan sosial kesehatan yang setelah purna tugas perlu dilanjutkan secara mandiri.

Di tengah informasi yang berkembang, UMGO turut menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi kesehatan dosen tersebut yang sedang menjalani perawatan.

“Kami turut prihatin atas kondisi kesehatan beliau yang saat ini sedang menjalani perawatan. Kami mendoakan semoga beliau segera diberikan kesembuhan, kekuatan, dan dapat melewati masa pemulihan dengan baik,” kata Samid.

Pihak kampus juga menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kepegawaian tidak menghapus penghargaan terhadap pengabdian dosen selama menjalankan tugas di UMGO.

“Universitas menghargai pengabdian setiap dosen dan pegawai selama menjalankan tugas di UMGO,” ujarnya.

Penghargaan terhadap pengabdian dan pelaksanaan administrasi kepegawaian merupakan dua hal yang tetap berjalan sesuai porsinya.

“Namun, dalam administrasi kepegawaian, setiap proses tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku,” katanya.

SK pemberhentian sedianya diserahkan dalam apel rutin awal bulan pada 1 Juli 2026 yang dipimpin Rektor UMGO, Namun, dosen yang bersangkutan tidak hadir sehingga dokumen tersebut kemudian diambil pihak yang diberi kuasa atau mewakili.(*)

UMGO