DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat bersama unsur DPRD, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, di Sekretariat Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Jumat (20/02/2026).
Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, mengatakan besaran zakat fitrah tersebut telah melalui kesepakatan bersama seluruh pihak yang hadir dalam rapat.
“Besaran zakat fitrah ini sudah melalui kesepakatan bersama. Oleh karena itu, kami meminta agar dapat segera disampaikan kepada masyarakat, khususnya para camat, untuk diteruskan melalui kegiatan safari Ramadan maupun sosialisasi di desa-desa,” ujar Iskandar.
Dalam rapat tersebut, awalnya terdapat dua golongan besaran zakat fitrah yang diusulkan. Namun setelah mempertimbangkan fluktuasi harga beras di daerah, seluruh peserta rapat sepakat menetapkan satu golongan saja.
Perhitungan zakat fitrah didasarkan pada harga beras sebesar Rp16 ribu per kilogram. Dengan ketentuan 2,5 kilogram beras per jiwa, nominal yang ditetapkan mencapai Rp40 ribu.(*)














