KOTAMOBAGU (DIGIMEDIA.ID) – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan, lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menyebut Satpol PP tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol), Minggu (9/11)
“Satpol PP tidak hanya bertugas menertibkan, tetapi juga memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus pelanggaran Perda Minol,” tegas Sahaya.
Menurut Sahaya, kewenangan penyidikan bagi Satpol PP diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa selain penyidik Polri, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa PPNS berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
Dalam pasal-pasal aturan tersebut dijelaskan sejumlah kewenangan PPNS Satpol PP, antara lain: menerima laporan atau pengaduan masyarakat, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta menghentikan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Salah satu kewenangan penting tercantum pada Pasal 4 huruf g, yakni memanggil orang untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, dan bila tidak diindahkan tanpa alasan sah, Satpol PP dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan pihak terkait.
“Dalam pelaksanaan administrasi penyidikan, kami selalu berkoordinasi dengan penyidik Polri dan kejaksaan,” jelas Sahaya.
Sahaya juga mengungkapkan, Satpol PP Kotamobagu saat ini memiliki dua penyidik bersertifikat dari Badan Diklat Reserse Polri Megamendung, Bogor.
Keduanya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan reserse selama 45 hari, sehingga dinilai kompeten dan profesional dalam menjalankan fungsi penyidikan.
“Keberadaan penyidik bersertifikat ini memperkuat kapasitas Satpol PP dalam menegakkan Perda secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.
Dengan demikian, Pemkot Kotamobagu memastikan bahwa Satpol PP berwenang penuh menjalankan proses penyidikan terhadap setiap pelanggaran Perda, termasuk yang berkaitan dengan minuman beralkohol, sebagai bagian dari penegakan hukum daerah. (*)


Google News












