DIGIMEDIA.ID – Gabungan Polsek Pelabuhan Gorontalo dan petugas karantina ikan dan hewan telah mengamankan sekitar 30 kilogram atau 75 ekor tikus mati yang siap dikonsumsi dari salah satu penumpang kapal KM. Daraki Nusa yang tiba di Pelabuhan Pelindo (Rabu, 17/7).
Kapolsek KPG Ipda Reza Reynaldi, menyatakan bahwa personel Polsek bersama petugas karantina berhasil mengamankan sebuah kotak yang berisi tikus mati yang siap untuk dikonsumsi.
Ipda Reza menjelaskan bahwa kotak tersebut berisi 75 ekor tikus mati dengan berat total sekitar 30 kilogram.
Saat pemeriksaan dilakukan, pemilik barang, JL (53), seorang warga Banggai Kepulauan, tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan.
“Tikus mati ini akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk digunakan dalam upacara keagamaan,” ujar Ipda Reza.
Ipda Reza menekankan bahwa semua daging dan hewan yang akan melintas harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.
Tanpa dokumen tersebut, hewan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikirimkan, dan personel Polsek KPG serta petugas karantina ikan dan hewan akan melakukan penyitaan.
Saat ini, 30 kilogram tikus tersebut telah disita dan direncanakan untuk dimusnahkan di kantor karantina ikan dan hewan, tutup Ipda Reza.(*)