DIGIMEDIA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang terjadi pada hari Sabtu, 13 Mei 2023, di salah satu hotel di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, AP, bahwa anaknya yang masih di bawah umur telah dijual melalui aplikasi Michat oleh YI (21) dan CS (20).
Dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., disampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, penyidik UPPA segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta berhasil mengamankan pelaku dan saksi-saksi terkait.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Gorontalo Kota, KBP Ade, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023, tersangka CS menghubungi tersangka YI. CS memerintahkan YI untuk menjual korban melalui aplikasi Michat.
Lebih lanjut, KBP Ade menjelaskan bahwa pada Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka YI menjemput korban (disebut sebagai “bunga”) di rumahnya, di mana saat itu korban tinggal bersama CS.
Tersangka YI kemudian membawa korban ke salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo. Selama perjalanan, korban diminta untuk mendownload aplikasi Michat melalui ponselnya.
KBP Ade menjelaskan bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapatkan pelanggan dan terjadi kesepakatan harga.
Setelah korban melayani pelanggan, CS bersama temannya, RD, memberitahu tersangka YI bahwa korban masih berusia 13 tahun.
Mendengar hal tersebut, YI langsung menghapus aplikasi Michat dan menuju ke kamar hotel di mana korban berada. Saat korban memberikan uang kepada YI sebagai jasa penjualan, CS juga ikut serta.
“Jadi, YI telah menjalankan profesi sebagai mucikari sejak tahun 2022 hingga saat ini dan telah menjual 5 orang kepada pelanggan. YI mendapatkan keuntungan sebagai mucikari,” ujar KBP Ade.
Dalam penyelidikan ini, penyidik berhasil mengamankan 1 ponsel dan 1 sepeda motor. Sementara itu, YI dan CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Gorontalo Kota sejak Rabu, 17 Mei 2023.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta, tutup Kapolresta(Ed)