Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Warung dan Toko Jual Minuman Keras Tanpa Izin, Kapolresta Gorontalo: Peredaran Minuman Keras Masih Tinggi

380
×

Warung dan Toko Jual Minuman Keras Tanpa Izin, Kapolresta Gorontalo: Peredaran Minuman Keras Masih Tinggi

Sebarkan artikel ini
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus peredaran minuman keras yang berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota.

DIGIMEDIA.ID – Kombes Pol. Ade Permana, Kapolresta Gorontalo Kota, mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Lebih lanjut, Ade Permana menyatakan, “Kami masih menemukan banyaknya warung dan toko yang menjual minuman keras tanpa izin secara bebas. Operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Otanaha III Tahun 2023 yang berlangsung selama 11 hari berhasil mengamankan sejumlah penjual.”

Dalam rincian hasil operasi, polisi berhasil menyita 1.011 botol minuman keras dengan berbagai jenis dan merek dagang, serta 37,5 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus.

“Aktivitas ini mengungkap bahwa peredaran minuman keras masih menjadi isu yang signifikan di Kota Gorontalo. Meskipun operasi rutin seperti KRYD dilakukan setiap malam, namun tantangan ini tetap ada,” tambahnya.

Dari ribuan botol yang disita, tercatat beberapa jenis minuman keras impor ilegal atau tanpa cukai. Minuman tersebut dijual bebas dengan harga tinggi, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per botol.

“Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari 11 penjual minuman keras yang beroperasi di berbagai titik Kota Gorontalo,” ujarnya.

Menurut Kapolresta, upaya penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang merasa risau akan maraknya aktivitas jual beli minuman keras di warung dan toko di wilayah tersebut.

“Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa banyak kasus kejahatan dan kriminalitas dipicu oleh konsumsi minuman keras,” jelasnya.

Selama pelaksanaan Ops Pekat Otanaha III Tahun 2023, berhasil juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi online.

“Masyarakat perlu memahami bahwa operasi pekat dilakukan sebagai langkah antisipatif dan untuk menegakkan aturan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolresta.

Tentu saja, pemberantasan peredaran minuman keras di Kota Gorontalo tidak hanya terbatas pada pelaksanaan Ops Pekat Otanaha III tahun ini. Langkah-langkah ini akan terus dijalankan secara konsisten demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terkendali.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjual minuman keras. Jika ada informasi mengenai peredaran minuman keras, harap segera laporkan kepada kepolisian setempat agar tindakan bisa diambil dengan cepat,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO