Scroll Untuk Tutup Iklan
Daerah

Supandra Nur: Anak Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak yang Sama

435
×

Supandra Nur: Anak Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak yang Sama

Sebarkan artikel ini
Penjabat Sekretaris daerah Boalemo Supandra Nur,ST

DIGIMEDIA.ID – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Boalemo mengadakan rapat koordinasi gugus tugas Kabupaten Layak Anak di aula Bappeda.

Acara tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur, dan dihadiri oleh Kajari Boalemo Yopi Adriansyah, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Boalemo Agus Dulialo, pimpinan OPD, serta para camat se-Kabupaten Boalemo.

UMGO

Dalam sambutannya, Supandra Nur menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) sejak dini sebagai bagian dari RPJMN 2020-2024.

Menurutnya, pembangunan SDM pada periode anak harus merata dan inklusif, tanpa terkecuali.

“Tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya di manapun dia berada dan bagaimanapun kondisinya, termasuk anak penyandang disabilitas,” tegas Supandra.

Baca Juga  Inovasi SOTH di Boalemo, Pj Bupati Moridu: Upaya Pencegahan Stunting dan Kemiskinan

Lebih lanjut, Supandra menjelaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan pertama dan utama.

Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, serta pemerintah pusat dan daerah juga memiliki peran penting dalam memenuhi hak anak.

“Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Oleh karena itu, hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik,” jelas Supandra.

Ia juga menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bersama untuk menjadikan Kabupaten Boalemo sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.

Baca Juga  Pemprov Gorontalo Rencanakan Buka 99 Dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Kita memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” ujarnya.

Supandra berharap agar dalam pertemuan ini, seluruh pihak dapat memberikan masukkan dan informasi untuk mempersiapkan serta menjadikan Kabupaten Boalemo sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Kami berharap dalam pertemuan ini, seluruh pihak dapat memberikan informasi secara rinci tentang strategi yang telah dilaksanakan dalam mempersiapkan serta menjadikan Kabupaten Boalemo sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak,” tutup Supandra.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO