Isu yang beredar mengenai ketidaklayakan bantuan sosial bagi semua peserta BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten Gorontalo, kini telah dibantah dan diklarifikasi dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo tetap berhak menerima bantuan sosial, Dengan syarat peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau upah yang diterima masih di bawah upah minimum Provinsi Gorontalo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, roni sampir menegaskan, bahwa hasil rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan isu yang beredar bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial telah di klarifikasi dan ternyata itu tidak benar.
Pernyataan ini juga di iyakan oleh Kepala Dinas Sosial, Syamsul Baharuddin, yang menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua skema bantuan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
“Jadi semua masyarakat penerima upah di atas minimum tidak layak dapat bantuan sosial, tidak hanya khusus BPJS ketenaga kerjaan Penerima Upah,” ungkapnya
Kepala Dinas Transmigrasi, Kisman Ishak, menambahkan bahwa pihaknya masih aktif dan terus memfasilitasi terkait BPJS Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan bantuan sosial.
“Karena sekarang ini ada isu beredar dimana peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak dapat bantuan, maka hal itu akan kita akan tindak lanjuti dengan surat edaran dan sosialisasi bersama pihak terkait, karena upahnya di bawah UMP itu masih terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.(*)