DIGIMEDIA.ID – MD Alias SD Alias Lisa harus berurusan dengan hukum setelah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih berusia 6 tahun.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah salah satu orang tua siswa yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya ke polisi.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan bahwa tersangka resmi ditetapkan pada 09 Desember 2023 setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua siswa yang melihat korban dalam kondisi lebam dan luka di sekolah..”
“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Kombespol Ade dalam konferensi pers, Selasa (12/12/2023).
Menurut Kombespol Ade, tersangka mengaku marah karena korban mengambil makanan di dalam lemari tanpa izin, Makanan tersebut katanya milik orang lain yang tinggal serumah dengan mereka.
“Tersangka kemudian mengambil sapu yang gagangnya terbuat dari besi dan memukul korban secara berulang kali..”
“Korban mengalami luka di bagian punggung, kepala, pelipis, dan betis.
Kami juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi bahwa tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya
Korban saat ini mendapatkan perawatan medis dan bantuan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1), ayat (4) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,-
Sub Pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara ditambah sepertiga dari ancaman.***