Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Pukuli Anak dengan Gagang Sapu Besi karena Hal Sepele, Ibu Tiri Ini ditetapkan Jadi Tersangka

935
×

Pukuli Anak dengan Gagang Sapu Besi karena Hal Sepele, Ibu Tiri Ini ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menaikan status ibu tiri yang tega melakukan kekerasan terhadap anak yang masih berumur 6 tahun yang viral di medsos.

DIGIMEDIA.ID – MD Alias SD Alias Lisa harus berurusan dengan hukum setelah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih berusia 6 tahun.

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah salah satu orang tua siswa yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya ke polisi.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan bahwa tersangka resmi ditetapkan pada 09 Desember 2023 setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua siswa yang melihat korban dalam kondisi lebam dan luka di sekolah..”

Baca Juga  Coba Kelabui Polisi, Bandar Selundupkan Sabu Dalam Boneka

“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Kombespol Ade dalam konferensi pers, Selasa (12/12/2023).

Menurut Kombespol Ade, tersangka mengaku marah karena korban mengambil makanan di dalam lemari tanpa izin, Makanan tersebut katanya milik orang lain yang tinggal serumah dengan mereka.

“Tersangka kemudian mengambil sapu yang gagangnya terbuat dari besi dan memukul korban secara berulang kali..”

“Korban mengalami luka di bagian punggung, kepala, pelipis, dan betis.

Kami juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi bahwa tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembongkaran 12 Sekolah di Kota Gorontalo

Korban saat ini mendapatkan perawatan medis dan bantuan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1), ayat (4) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,-

Sub Pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara ditambah sepertiga dari ancaman.***

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO