Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Pukul Siswa Kelas 6, Guru Ini Dilaporkan ke Pihak Berwajib

504
×

Pukul Siswa Kelas 6, Guru Ini Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Sebarkan artikel ini
Illustrasi, Sumber: hukumonline.com

DIGIMEDIA.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa di salah satu sekolah di Kota Gorontalo kini resmi masuk dalam ranah hukum pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswa berinisial AKLH.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh wali kelas terhadap salah satu siswa kelas 6,” ujar Kompol Leonardo.

Kompol Leonardo menambahkan bahwa korban yang mengalami memar di bahu sudah dilakukan visum et repertum dan dimintai keterangan.

“Kasus ini baru saja kami terima dan akan segera kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Leonardo.

Orang tua siswa, berinisial ADK (41), telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Dari luka memar yang dialami anak saya, jika hanya dicubit atau dijewer, biasanya hanya merah. Tapi kali ini terlihat seperti terkena benda tumpul atau dipukul, mungkin ditinju.”

“Saya tidak bisa menerima hal ini,” ungkap ADK kepada wartawan pada Sabtu (18/5/2024) seperti dilansir dari Detiksulsel.

ADK kemudian menceritakan bahwa kejadian tersebut bermula ketika siswa-siswa kelas 6 dikumpulkan di musala oleh gurunya dan kemudian ditinggal, hingga mereka bertengkar.

“Anak-anak kelas 6 dikumpulkan di musala, namun setelah ditinggal sebentar mereka mulai bertengkar dan memanggil nama orang tua masing-masing, hingga terjadi perkelahian,” katanya.

Setelah perkelahian, siswa-siswa dikumpulkan kembali oleh gurunya di ruangan, dan guru tersebut langsung mengambil pipa untuk memukul.

“Guru wali kelas mengumpulkan mereka di ruangan, dan langsung mengambil pipa air serta memukul mereka tanpa memberikan nasihat atau memisahkan mereka terlebih dahulu,” terangnya.

Lebih lanjut, ADK mengatakan bahwa kakak korban melihat luka memar di tubuh adiknya ketika berada di rumah. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya.

“Setibanya di rumah, kakaknya melihat memar di tubuh adiknya. Ketika ditanya, adiknya menceritakan bahwa dia dipukul oleh gurunya.”

“Meskipun ini bukan pertama kalinya terjadi, biasanya selalu ditutupi, tapi kali ini proses hukum harus tetap berjalan,” jelas ADK.

“Hasil visum di Rumah Sakit Umum Bioklinik Kota Gorontalo menunjukkan luka memar kebiruan di bahu kiri, paha kiri, lutut kiri, serta tungkai kiri dan kanan,” tambahnya.(*)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO