DIGIMEDIA.ID – Kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (07/05) sekitar pukul 01.00 Wita di kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, kini telah menghasilkan penahanan terhadap 11 orang tersangka.
Hal ini diumumkan oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Wirapratama pada Rabu (10/05).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., sebanyak 11 tersangka ditetapkan berdasarkan empat laporan polisi yang diterima.
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga tersangka yang merupakan anak-anak. Delapan tersangka lainnya telah ditahan.
Identitas para tersangka yang telah ditahan meliputi AM (21) dan IM (30) yang merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, AB (31) dari Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, AL (29) dari Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, IH (26) dari Desa Keramat, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, serta RD (22), HB (22), dan ZT (24) yang berasal dari Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa Polresta Gorontalo Kota menerima empat laporan polisi terkait penganiayaan yang terjadi di depan Makro Supermarket. Keempat korban dalam kasus ini adalah Dedi Antuke, Noval Bone, Yunus Madiko, dan Rivaldi Manopo.
Menurut Kompol Leonardo, Kejadian tersebut bermula ketika Feri dan Koko hampir menyerempet bentor yang dikendarai korban NB di depan Makro, yang kemudian memicu adu mulut setelah NB menghina Feri dan Koko.
Feri dan Koko kemudian menceritakan insiden tersebut kepada Adam, Adit, Aldy, Alfin, dan Zul.
Setelah mendapat informasi dari Feri dan Koko, kelompok tersebut menghadap Noval yang saat itu bersama Dedi dan Yunus, yang kemudian memicu adu mulut dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kompol Leonardo menegaskan bahwa ini bukanlah perkelahian antara dua kubu, melainkan disebabkan oleh kesalahpahaman. Semua pelaku saling mengenal, tetapi kejadian ini terjadi dalam kondisi yang dipengaruhi oleh minuman keras.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di rutan Polresta dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang menghadapi ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.(Lita)