DIGIMEDIA.ID – Tim Rajawali Polresta Gorontalo berhasil menangkap RHK alias Tarabe (19), residivis asal Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
RHK ditangkap pada Jumat (20/09) sekitar pukul 18.00 WITA di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, bersama barang bukti berupa sepeda motor curian.
Penangkapan RHK bermula dari laporan Deddi Wirawan, warga Kecamatan Kota Selatan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat F-1 berwarna hitam dengan nomor polisi DM 2773 FD.
Motor tersebut dicuri saat Deddi tengah melaksanakan salat Jumat di salah satu masjid di Kelurahan Limba U II.
Ketika kembali dari masjid, Deddi mendapati motornya yang diparkir di depan sebuah warkop telah hilang.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan, dan penyelidikan mengarah pada RHK yang diketahui merupakan residivis,” ungkap Kompol Leonardo Widharta, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, melalui keterangannya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan RHK di Kelurahan Dembe, Tim Rajawali bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada sore hari itu.
Saat ditangkap, RHK tidak hanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik Deddi, tetapi juga dua unit sepeda motor lainnya dan lima unit handphone di lokasi berbeda.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat F-1 DM 2773 FD berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat Sreat DM 2895 SQ berwarna hitam-merah, satu unit Yamaha Jupiter Z1 DM 6936 EP milik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, serta tiga unit handphone dengan merek Readmi dan Samsung.
“Saat ini RHK dan barang bukti sudah diserahkan ke unit reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut.” tambah Kompol Leonardo.(*)