DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam permainan judi domino di salah satu rumah warga di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo pada Jumat (10/11/2023) dini hari.
Keempat orang tersebut adalah Lk. RM (31), Lk. SDWA (25), Lk. IA, dan Lk. MI. Dua di antaranya, yaitu Lk. RM dan Lk. SDWA, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota. Sementara dua lainnya yang merupakan anak di bawah umur (ABH) hanya wajib lapor.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan judi di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami bersama tim rajawali dan piket reskrim menuju ke lokasi dan menemukan empat orang yang sedang bermain judi kartu domino ‘bala bala’.
Dalam permainan tersebut mereka melakukan taruhan berupa uang tunai dengan pecahan Rp. 1.000, Rp. 2.000, dan Rp. 5.000,” ujar Kompol Leonardo.
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 96.000 dan satu pak kartu domino.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 303 (1) ke-2 dan ke-3 Sub Pasal 303 bis (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang kejahatan terhadap kesopanan (judi) dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo.***