DIGIMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama RM (28) di eks terminal Andalas pada 11 Februari 2024.
Tiga pelaku penganiayaan, yaitu AP (22), RAS (21), dan RA (26) ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/2), Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan bahwa motif penganiayaan bermula dari sakit hati pelaku terhadap korban.
Sebelumnya, korban dan rekannya, Pipul (27), diduga telah menganiaya paman dari RA, salah satu pelaku.
“Korban dan Pipul menganiaya paman RA di sebuah warung kopi pada malam harinya. Lalu, ketika korban dan Pipul lewat di depan eks terminal Andalas dengan sepeda motor, mereka dihentikan oleh saksi IA, teman dari pelaku.”
“Saksi menanyakan alasan mereka menganiaya paman RA. Namun, korban dan Pipul membantah dan terjadi percekcokan,” kata Ade.
Ade menjelaskan, saat itu RA langsung menyerang Pipul dengan senjata tajam dan melukai lengannya. Korban yang mencoba melarikan diri dikejar oleh ketiga pelaku dan dihabisi dengan senjata tajam.
Korban mengalami luka tusuk di perut dan kepala. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi tidak tertolong.
“Ketiga pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk. Mereka mengaku menyesal atas perbuatannya. Kami menjerat mereka dengan pasal 338, sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ade.****