Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Alokasi BBM, Tiga Tersangka Diamankan

584
×

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Alokasi BBM, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Press Conference yang di pimpin oleh Dir Pol Airud Kombes Pol Saiful Alam SIK

DIGIMEDIA.ID – Konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Pol Airud) Polda Gorontalo, Dipimpin oleh Dir Pol Airud Kombes Pol Saiful Alam SIK, pihak kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang melibatkan tiga tersangka dengan inisial IR, FB, dan IW.

Penyalahgunaan ini terkait dengan penggunaan barcode BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan dan nelayan di wilayah tersebut.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Kombes Pol Saiful Alam SIK menjelaskan bahwa tindakan penyalahgunaan alokasi BBM jenis Pertalite ini berawal dari pemalsuan barcode yang seharusnya diberikan kepada kendaraan dan nelayan setempat.

Baca Juga  Pakai Avanza, Warga Kotobangon Kedapatan Jual LPG 3Kg di atas Harga Eceran Tertinggi

IR, salah satu tersangka, diduga memalsukan barcode tersebut dan menjualnya di wilayah Bolaang Mongondow Selatan.

Pemalsuan barcode ini merupakan bagian dari serangkaian laporan yang telah diterima oleh kepolisian beberapa waktu lalu.

Selain menangkap IR, kepolisian juga berhasil mengamankan dua pegawai SPBU, yakni IW dan FB, yang membantu IR dalam melakukan tindakan tersebut.

Mereka menerima imbalan berupa 1 liter BBM dan uang sebesar Rp. 5.000 untuk setiap jerigen BBM yang diisi dengan menggunakan barcode palsu.

Dari operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita 18 galon BBM pertalite, sekitar 430 liter BBM, serta barang bukti berupa barcode palsu dan salinan barcode yang digunakan oleh para pelaku.

Baca Juga  Tiga Puluh Warga Binaan Rutan Kotamobagu Ikuti Proses Penilaian untuk Pembebasan Bersyarat

Ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya, dan mereka akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan dua undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 6 tahun penjara.(*)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO