Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Polisi Tetapkan 26 Orang Tersangka Kasus Kerusuhan Pohuwato

UMGO
10
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Polisi telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang berakhir dengan perusakan dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro, mengungkapkan bahwa 26 tersangka ini telah menjalani pemeriksaan dan alat bukti yang cukup telah dikumpulkan sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat ini ditahan di Polres Pohuwato.

Desmont belum bersedia mengungkapkan identitas atau peran individu tersangka ini karena mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

Kasus ini melibatkan penggunaan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP sebagai dasar hukumnya.

Desmont juga menyebut bahwa jumlah tersangka ini mungkin akan bertambah dari total 48 orang yang diamankan oleh polisi.

Kericuhan tersebut terjadi saat unjuk rasa yang digelar di Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis sebelumnya.

Akibatnya, massa membakar Kantor Bupati Pohuwato pada tanggal 21 September. Selain itu, Kantor DPRD Pohuwato juga mengalami kerusakan, meskipun tingkat kerusakan tersebut belum dijelaskan.

Menurut pernyataan Kombes Desmont Harjendro, unjuk rasa awalnya dimulai sebagai tuntutan pembayaran ganti rugi lahan dari perusahaan pertambangan.

Namun, belum ada klarifikasi mengenai penyebab anarkisnya unjuk rasa ini. Akibat kericuhan tersebut, sebanyak 11 anggota polisi mengalami luka-luka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO