Scroll Untuk Tutup Iklan
Ekonomi

Kemenkumham Gorontalo Evaluasi Perda, Mudahkan Investasi Pelaku Usaha

221
×

Kemenkumham Gorontalo Evaluasi Perda, Mudahkan Investasi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kemudahan Berusaha, bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. (Arsip Kemenkumham)

DIGIMEDIA.ID – Pada hari Senin (17/07), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kemudahan Berusaha.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya, Ketua Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum, Rismanto Kodrat Gani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, serta Ketua Tim Pokja Zamroni Abdul Samad (Akademisi UNG) turut hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu, perwakilan dari instansi terkait juga turut hadir.

Baca Juga  Cap Go Meh 2025, Aleg Nasdem Gorontalo Ajak Masyarakat Manfaatkan Potensi Ekonomi

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 tidak lagi relevan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk menerbitkan Perda terbaru yang sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, serta PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 tahun 2021.

Melalui kegiatan analisis dan evaluasi ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan memberikan kontribusi dalam menciptakan iklim kepastian hukum dan kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya di Gorontalo.

Baca Juga  Petani Gorontalo Belum Terbiasa Jual Gabah, Bulog Siapkan Solusi

Upaya ini bertujuan untuk memperbarui regulasi terkait dengan perizinan berusaha agar sesuai dengan perkembangan terkini dan memudahkan pelaku usaha dalam berinvestasi di daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan dan penyesuaian peraturan daerah agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Gorontalo. (Cui)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO