Scroll Untuk Tutup Iklan
adv

Kejari Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi SPAM PDAM

799
×

Kejari Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi SPAM PDAM

Sebarkan artikel ini
Sinar Krida Promo
10
Kejaksaan Ngeri Kota Gorontalo tahan tiga tersangka korupsi SPAM DUNGINGI
adv

DIGIMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, telah resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA 2022.

Hal ini ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, di kantor Kejari setempat.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah MYA, Direktur PT. Raya Sinergis, serta Penyedia/Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan peminjam perusahaan yakni RCT dan MREP.

“Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi pada proyek SPAM PDAM Dungingi Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022,” kata Kajari.

Mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek optimalisasi SPAM di Kecamatan Dungingi, dengan nilai kontrak mencapai 13 Milyar dari dana yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar 2 Milyar akibat dugaan korupsi ini.

Kajari menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Gorontalo, sementara penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, dengan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.****

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO