DIGIMEDIA.ID – Polsek Kota Tengah berhasil meringkus pelaku penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang telah buron selama beberapa waktu.
AS (31), warga Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, tak pernah menyangka akhir pelariannya akan terjadi di Sulawesi Tengah.
Berawal dari salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo, tempat AS bekerja sebagai admin.
Sebagai sosok yang dipercaya dalam menangani BPKB, AS seharusnya menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Namun, kepercayaan itu justru menjadi celah bagi AS untuk melakukan penggelapan yang merugikan perusahaan hingga mencapai angka Rp 36 juta.
Bian Faniarsih, pimpinan perusahaan pembiayaan tersebut, tak pernah menduga bawahannya akan menggelapkan sejumlah BPKB.
Ketika pengembalian BPKB kepada konsumen dilakukan tanpa adanya setoran masuk ke kas perusahaan, kecurigaan Bian mulai menggelayut.
Dalam waktu singkat, audit internal dilakukan, dan hasilnya mengejutkan: 11 BPKB telah raib tanpa jejak. Sepuluh di antaranya adalah BPKB motor, sementara satu lagi merupakan BPKB mobil.
Kapolsek Kota Tengah, Ipda Sri Maystuti Usman, menjelaskan bahwa setelah audit tersebut, perusahaan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Namun, upaya pemanggilan AS untuk dimintai keterangan justru yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan polisi, menambah panjang daftar kecurigaan terhadapnya.
“Awalnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali. Tapi pelaku mangkir,” ujar Ipda Maia, sapaan akrab Kapolsek.
Kegagalan untuk menghadirkan AS dalam pemeriksaan ini memaksa pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Hasilnya, AS diketahui telah melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam koordinasi yang intens antara Unit Reskrim Polsek Kota Tengah dan tim Resmob Polres Marowali, jejak AS akhirnya berhasil dilacak.
Penangkapan dilakukan dengan cepat, dan AS pun tak berkutik saat petugas menyergapnya.
“Pelaku sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Kota Tengah sejak tanggal 9 Agustus 2024 dan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Ipda Maia.(*)