Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Coba Kelabui Polisi, Bandar Selundupkan Sabu Dalam Boneka

515
×

Coba Kelabui Polisi, Bandar Selundupkan Sabu Dalam Boneka

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu diamankan oleh Polresta Gorontalo Kota.

DIGIMEDIA.ID – Aksi licik bandar narkoba yang mencoba mengelabui pihak kepolisian berakhir dengan sia-sia.

Penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan antar-provinsi berhasil dibongkar oleh Polresta Gorontalo Kota.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap perempuan asal kota barat, kota gorontalo berinisial MD (53) dirumahnya, Senin (10/2/2025).

MD diduga kuat terlibat dalam aksi penyelundupan sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo.

Pada saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam boneka, sementara MD sendiri tertangkap sedang menggenggam boneka tersebut.

Baca Juga  Grebek Kamar Kos, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap dari Tangan Pemuda Asal Bolmut

Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi penyelidikan yang dilakukan terhadap bandar bernama Ongki, yang beroperasi di Mautong, Sulawesi Tengah.

Ongki telah lama dicurigai oleh pihak kepolisian karena sering mengirim narkotika ke Gorontalo melalui jasa kurir.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo dengan menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas.

Setelah berhasil mengamankan MD, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas bergerak menuju Mautong, Sulawesi Tengah.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembongkaran 12 Sekolah di Kota Gorontalo

Mendapat dukungan dari Satnarkoba Polres Parigi Moutong, YRR alias Ongki, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, berhasil ditangkap.

Ongki langsung dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,

Kini, MD dan Ongki telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time
UMGO