DIGIMEDIA.ID – Cekcok rumah tangga antara pasangan suami istri siri di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tersangka berinisial AP (20) dilaporkan melakukan penganiayaan fisik terhadap korban istrinya, AL (16), sejak tahun 2023 dan ditangkap oleh Dit Reskrimum Polda Gorontalo pada Sabtu, 21 September 2024.
Menurut Kombes Pol Nur Santiko, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, penganiayaan pertama kali terjadi pada 13 Oktober 2023, ketika tersangka menampar korban, serta melukai lutut kirinya.
Konflik dalam rumah tangga mereka terus memuncak, hingga pada 6 November 2023, tersangka kembali melakukan tindak kekerasan.
Setelah menampar korban, tersangka menyeret tubuh korban ke aspal depan rumah mereka.
“Korban saat itu dalam posisi duduk ketika tersangka menyeretnya ke luar rumah, menyebabkan luka-luka fisik yang lebih parah. Aparat desa segera datang ke tempat kejadian setelah menerima laporan dari warga yang melihat korban menangis dengan kondisi bibir bengkak,” jelas Kombes Pol Nur Santiko.
Keluarga korbanpun melakukan visum dan memberikan kesaksian dan diperkuat saksi dari warga sekitar, MP, juga turut menyaksikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(*)