Scroll Untuk Tutup Iklan
Kab Gorontalo

Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda, Bupati Nelson Ucapkan Hal ini

407
×

Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda, Bupati Nelson Ucapkan Hal ini

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna tingkat l tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022. (Arsip Pemkab Gorontalo)

DIGIMEDIA.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, atas nama pemerintah daerah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas apresiasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil dipertahankan kembali selama 13 kali.

Ucapan terima kasih ini disampaikan oleh Bupati Nelson dalam acara paripurna tingkat I yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 pada Senin (3/7/2023).

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

“Kami pemerintah daerah mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh fraksi atas apresiasi opini WTP yang dapat kami pertahankan kembali selama 13 kali, serta atas diterimanya ranperda ini untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan,” ungkap Nelson.

Nelson melanjutkan dengan mengatakan bahwa pemerintah daerah mengapresiasi tanggapan dari seluruh fraksi yang bertujuan untuk memperbaiki rancangan anggaran daerah.

Baca Juga  Bupati Sofyan Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Sesuai Ketentuan

Rapat paripurna ini merupakan agenda tahunan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Undang-undang tersebut menyatakan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD, yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Nelson.

Nelson menambahkan bahwa Ranperda ini akan dibahas dengan Lembaga DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama dalam penetapannya sebagai Peraturan Daerah. Persetujuan bersama dari kedua lembaga ini diharapkan dapat dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Bupati Nelson Gaet Investor India untuk Hidupkan Pabrik Tepung Kelapa

“Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan bahwa segala masukan dan saran yang disampaikan oleh dewan yang terhormat melalui pandangan umum fraksi, sesungguhnya kami maknai sebagai seruan moral yang dapat menstimulasi segenap jajaran pemerintah daerah untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat agar kredibilitas pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” tutup Bupati Nelson.

Dengan Opini WTP yang berhasil dipertahankan selama 13 kali, Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berupaya meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Harapannya, hal ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah daerah. (Ane)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO