DIGIMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa saat ini sedang memproses tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga kasus tersebut terkait dengan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye dan penggunaan media sosial untuk mendukung calon atau partai politik tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Gorontalo, Ahmad Fauzi, dalam Rapat Forkopimda yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (14/12/2023).
Fauzi menambahkan bahwa Bawaslu Gorontalo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran pemilu yang terjadi di daerah ini.
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merugikan pihak tertentu.
“Oleh sebab itu kami mengimbau, mengingatkan, menyampaikan kepada seluruh ASN baik PNS dan PTT untuk menjaga netralitas..”
“Pastikan semua ASN tidak terlibat kampanye dan bijak menggunakan media sosial,” kata Sofian usai rapat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Sofian Ibrahim, juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu.
Sehingga seluruh ASN di Gorontalo, mulai dari tingkat desa hingga provinsi, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan konflik atau pelanggaran pemilu.
Lebih lanjut katanya, pelanggaran pemilu oleh ASN tidak saja hadir langsung pada kampanye, tetapi juga penggunaan media sosial.
Membagikan, mengomentari, menyukai postingan berbau politik atau calon tertentu juga merupakan bentuk pelanggaran.
“Kadang ini yang tidak disadari, dianggap pelanggaran netralitas itu hanya soal hadir di kampanye. Padahal menyukai,..”
“Berkomentar atau bahkan membagikan postingan politik atau calon tertentu itu juga pelanggaran. Ini tolong dihindari,” pungkasnya.
Ia berharap bahwa ASN di Gorontalo dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pemilu.***