DIGIMEDIA.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Gorontalo Utara menjadi tantangan besar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pasalnya, anggaran sekitar Rp17 miliar yang sebelumnya digunakan untuk pelaksanaan Pilkada yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah habis terpakai.
Berdasarkan putusan MK yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, KPU Gorontalo Utara harus segera menyiapkan pemilihan ulang dalam waktu 60 hari.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar, menyatakan bahwa dana yang tersedia saat ini tidak cukup untuk membiayai proses pemilihan ulang.
“Anggaran KPU sejauh ini sudah tidak mencukupi untuk dilaksanakan pemilihan ulang. Anggaran Pilkada lalu senilai kurang lebih Rp17 miliar lebih itu habis untuk membiayai tahapan Pilkada sebelumnya,” ujarnya pada Selasa (25/2/2025) siang.
Saat ini, KPU Gorontalo Utara tengah menghitung kembali kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk pemilihan ulang.
Sofyan menegaskan bahwa besaran anggaran pemilihan ulang kemungkinan tidak sebesar anggaran Pilkada sebelumnya, karena tahapannya akan dimulai dari proses pendaftaran calon kembali.
“Karena tahapannya mulai dari pendaftaran calon, maka tentunya akan dihitung besarannya. Yang pasti tidak sebesar anggaran Pilkada pertama,” jelasnya.
KPU Gorontalo Utara juga masih berkoordinasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya.
Dalam waktu dekat, pertemuan dengan pemerintah daerah akan dilakukan guna membahas solusi anggaran agar pemilihan ulang bisa berjalan sesuai dengan ketetapan MK.
Sementara itu, dari sisi peserta Pilkada, tidak ada pasangan calon yang didiskualifikasi.
Namun, pasangan calon nomor urut 3 diberikan kesempatan untuk mengganti calon bupati mereka, Ridwan Yasin, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.(*)