Scroll Untuk Tutup Iklan
Headline

Anggaran Habis, KPU Gorut Segera Berkoordinasi dengan Pemda Soal Pilkada Ulang

1687
×

Anggaran Habis, KPU Gorut Segera Berkoordinasi dengan Pemda Soal Pilkada Ulang

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut), Sofyan Jakfar

DIGIMEDIA.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Gorontalo Utara menjadi tantangan besar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pasalnya, anggaran sekitar Rp17 miliar yang sebelumnya digunakan untuk pelaksanaan Pilkada yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah habis terpakai.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Berdasarkan putusan MK yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, KPU Gorontalo Utara harus segera menyiapkan pemilihan ulang dalam waktu 60 hari.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar, menyatakan bahwa dana yang tersedia saat ini tidak cukup untuk membiayai proses pemilihan ulang.

Baca Juga  Setelah Insiden Aksi Senggol Kursi di KTT D-8, Erdogan Kini Kunjungi Presiden Prabowo: Disambut Hangat

“Anggaran KPU sejauh ini sudah tidak mencukupi untuk dilaksanakan pemilihan ulang. Anggaran Pilkada lalu senilai kurang lebih Rp17 miliar lebih itu habis untuk membiayai tahapan Pilkada sebelumnya,” ujarnya pada Selasa (25/2/2025) siang.

Saat ini, KPU Gorontalo Utara tengah menghitung kembali kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk pemilihan ulang.

Sofyan menegaskan bahwa besaran anggaran pemilihan ulang kemungkinan tidak sebesar anggaran Pilkada sebelumnya, karena tahapannya akan dimulai dari proses pendaftaran calon kembali.

“Karena tahapannya mulai dari pendaftaran calon, maka tentunya akan dihitung besarannya. Yang pasti tidak sebesar anggaran Pilkada pertama,” jelasnya.

Baca Juga  Prabowo Sebut Danantara Bukan Sekadar Konsolidasi Aset, Tapi Motor Penggerak Ekonomi Indonesia

KPU Gorontalo Utara juga masih berkoordinasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya.

Dalam waktu dekat, pertemuan dengan pemerintah daerah akan dilakukan guna membahas solusi anggaran agar pemilihan ulang bisa berjalan sesuai dengan ketetapan MK.

Sementara itu, dari sisi peserta Pilkada, tidak ada pasangan calon yang didiskualifikasi.

Namun, pasangan calon nomor urut 3 diberikan kesempatan untuk mengganti calon bupati mereka, Ridwan Yasin, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.(*)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time
UMGO