DIGIMEDIA.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Gorontalo Utara memasuki babak baru setelah pasangan calon nomor urut 3, Ridwan Yasin dan Muchsin Badar, melayangkan gugatan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasangan ini, melalui kuasa hukum mereka, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara telah melakukan pelanggaran serius yang berujung pada penghilangan hak mereka untuk maju dalam kontestasi pilkada.
Pada , tepatnya pukul 01.29 WITA, kuasa hukum pasangan tersebut, Nanang Abas, tiba di kantor Bawaslu Gorontalo Utara, Selasa malam (7/10/2024).
Langkah ini menjadi puncak dari kekisruhan yang terjadi selama tahapan pilkada. Nanang mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan lima anggota KPU Gorontalo Utara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan pelanggaran etik dan hukum.
“Kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan KPU Gorontalo Utara. Mekanisme ini kami tempuh untuk melaporkan juga lima individu penyelenggara KPU ke DKPP,” ujar Nanang dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Nanang, KPU Gorontalo Utara diduga melakukan tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pasangan calon Ridwan Yasin dan Muchsin Badar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keputusan ini, menurutnya, tidak hanya mencederai hak konstitusional kliennya sebagai calon bupati dan wakil bupati, tetapi juga merusak integritas proses pemilihan itu sendiri.
Nanang menyoroti bahwa langkah KPU yang menghilangkan hak pencalonan ini merupakan tindakan yang mencederai jabatan mereka sebagai penyelenggara teknis pemilu.
“Materi laporan kami jelas. Lima penyelenggara KPU ini telah menghilangkan hak seseorang untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati. Ini adalah pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.
Dasar dari gugatan ini merujuk pada Pasal 180 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam undang-undang ini disebutkan dengan jelas bahwa tindakan yang merampas hak seseorang untuk menjadi peserta dalam pemilihan merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan dan harus ditindaklanjuti.
Polemik terkait pencalonan Ridwan Yasin bermula dari keputusan KPU yang menyatakan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan statusnya sebagai seorang terpidana.
Namun, Nanang menegaskan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan kepada kliennya tidak memenuhi syarat pidana yang dapat menggugurkan pencalonannya, Ridwan Yasin.
Menurutnya, tidak dijatuhi ancaman pidana lebih dari lima tahun, sesuai dengan batasan yang diatur dalam regulasi pemilu.
“Putusan hukum klien kami tidak mencakup ancaman pidana lebih dari lima tahun, dan oleh karenanya, seharusnya ia tetap memenuhi syarat sebagai calon bupati,” jelas Nanang.
Pernyataan ini menjadi kunci dalam upaya pembelaan pasangan calon nomor urut 3 tersebut, yang merasa hak politik mereka telah dilanggar secara sewenang-wenang.
Saat ini, laporan tersebut sedang melalui proses verifikasi di tingkat Bawaslu. Proses ini akan menentukan apakah laporan itu memiliki cukup bukti dan landasan hukum untuk diteruskan ke tahapan yang lebih tinggi, termasuk penyelesaian melalui sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Nanang mengungkapkan harapannya bahwa Bawaslu akan menerima laporan ini dan mendorong langkah hukum selanjutnya agar kliennya dapat memperoleh keadilan.
“Kami berharap agar laporan ini diterima oleh Bawaslu untuk diteruskan ke langkah hukum selanjutnya. Ini adalah demi keadilan bagi klien kami,” tambah Nanang.
Sementara proses hukum masih berjalan, Ridwan Yasin dan Muchsin Badar tetap melanjutkan partisipasi mereka dalam tahapan Pilkada 2024.
Setelah melalui sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu Gorontalo Utara telah meminta KPU untuk mencabut status TMS yang dijatuhkan kepada pasangan ini.
KPU pun diinstruksikan untuk mengembalikan status mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut kini telah kembali mengikuti tahapan kampanye, yang dimulai sejak Senin, 7 Oktober 2024.
Meski perjalanan politik sempat tersendat oleh keputusan KPU, Ridwan Yasin dan Muchsin Badar tetap optimis menghadapi sisa tahapan pilkada.
Tentu tidak akan mudah, namun dengan kembalinya mereka ke arena kampanye, pertarungan untuk memperebutkan kursi Bupati Gorontalo Utara bakal semakin seru.(*)