DIGIMEDIA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan SI (30), warga Kota Gorontalo, sebagai tersangka atas kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban dalam kasus ini adalah keponakan pelaku sendiri, remaja berinisial Mawar (13).
Menurut informasi yang dihimpun, perbuatan bejat SI terjadi pada 27 September 2023.
Pelaku melakukan tindakan cabul dengan meraba dan meremas bagian dada korban, serta memasukkan jarinya ke area sensitif korban.
Aksi keji tersebut baru diketahui oleh orang tua korban tiga bulan kemudian.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengonfirmasi bahwa orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Laporan sudah kami terima sejak Desember 2023. Namun, penanganan sempat terkendala karena kami masih menunggu hasil visum, sementara pelaku sering mengelak dari tuduhan,” jelas Kompol Leonardo.
Setelah hasil visum keluar dan cukup bukti terkumpul, SI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024.
Ia dikenai Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)