DIGIMEDIA.ID – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, bulan Juli 2023 akan memiliki satu tanggal merah untuk hari libur nasional.
Tanggal merah tersebut jatuh pada tanggal 19 Juli 2023. Pada tanggal ini, masyarakat Indonesia akan merayakan dan memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Tahun Baru Islam merupakan salah satu perayaan penting bagi umat Muslim di Indonesia. Peringatan ini menandai pergantian tahun dalam kalender Hijriah atau kalender Islam.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Tahun Baru Islam sebagai hari libur nasional untuk memungkinkan umat Muslim merayakan perayaan keagamaan mereka.
Setiap tahun, tanggal merah untuk peringatan Tahun Baru Islam ditetapkan melalui SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahunan.
Selain tanggal merah di bulan Juli, masih terdapat beberapa tanggal merah yang tersisa sepanjang tahun 2023. Berikut adalah daftar tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri:
- Tanggal 19 Juli 2023 (Rabu): Libur Nasional Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
- Tanggal 17 Agustus 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Tanggal 28 September 2023 (Kamis): Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Tanggal 25 Desember 2023 (Senin): Libur Nasional Hari Raya Natal.
Selain tanggal merah untuk libur nasional, terdapat juga cuti bersama yang telah ditetapkan pada tahun 2023. Tanggal cuti bersama tersebut adalah:
- Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Natal 2023.
Dengan adanya tanggal merah dan cuti bersama ini, masyarakat Indonesia dapat merencanakan waktu mereka untuk beristirahat, merayakan perayaan keagamaan, atau melakukan kegiatan lainnya yang diinginkan.(Juli)