ADV Honda

Sejumlah Jenis Usaha Bakal Masuk Rencana Detail Tata Ruang Kota Gorontalo

103
×

Sejumlah Jenis Usaha Bakal Masuk Rencana Detail Tata Ruang Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 6 detik
Pemkot Gorontalo bakal mengusulkan 25 jenis usaha dalam pembaruan Rencana Detail Tata Ruang. Usulan ini diharapkan mengakomodasi perkembangan kegiatan ekonomi sekaligus tetap memperhatikan tata ruang dan lingkungan.

KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo bakal mengusulkan penambahan 25 jenis usaha dalam pembaruan Rencana Detail Tata Ruang untuk menyesuaikan perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Usulan tersebut dibahas dalam rapat permohonan pembaruan klasifikasi usaha kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rabu (30/9/2026).

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Evaluasi tim di lapangan menemukan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat yang belum terakomodasi dalam klasifikasi usaha yang digunakan pada Rencana Detail Tata Ruang.

Kondisi itu juga berkaitan dengan kendala masyarakat ketika mengurus perizinan, terutama karena kegiatan usaha yang dijalankan belum tersedia dalam klasifikasi yang digunakan.

Karena itu, pemerintah kota mengusulkan pembaruan klasifikasi agar kegiatan ekonomi yang berkembang di masyarakat dapat memiliki pengaturan yang lebih sesuai.

Dalam pembahasan tersebut, usaha pengolahan hasil pertanian serta hasil perikanan dan kelautan menjadi salah satu jenis kegiatan yang diminta mendapat perhatian.

Kepala Bidang Pertanian Bustamin Kasim mengatakan pengolahan komoditas perlu dibedakan dari aktivitas perdagangan komoditas karena keduanya memiliki bentuk kegiatan usaha yang berbeda.

“Ada dua, ya. Yakni hasil olahan pertanian serta hasil perikanan dan kelautan. Harapan saya singkat saja mudah-mudahan ini sudah terakomodir,” kata Bustamin.

Bustamin mencontohkan perbedaan antara perdagangan sapi dengan usaha pengolahan daging menjadi bakso sebagai bentuk kegiatan ekonomi yang perlu memiliki klasifikasi sesuai.

“Kalau misalnya usaha yang seperti bakso itu mungkin sudah ada, tapi kalau misalnya seperti hasil langsung. Kan beda, jualan sapi dengan usaha bakso, ya kan?” ujarnya.

Ia juga meminta usaha pengolahan hasil pertanian dapat diakomodasi dalam klasifikasi yang diperbarui sehingga pelaku usaha memiliki kejelasan ketika mengurus perizinan.

Namun, pembaruan klasifikasi usaha tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan. Aspek lokasi dan kondisi lingkungan juga menjadi perhatian pemerintah kota.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Nuryanto mengingatkan setiap kegiatan usaha perlu memperhatikan kesesuaian lokasi dengan tata ruang serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Ini juga kan akan berdampak pada di mana lokasi usahanya itu. Ini juga yang harus kita lihat,” kata Nuryanto.

Ia mencontohkan usaha ayam ras pedaging maupun petelur yang menurutnya perlu mendapatkan pengawasan dari perangkat daerah terkait sebelum ditempatkan pada lokasi tertentu.

Pengalaman usaha peternakan ayam di Kelurahan Tenilo turut menjadi pertimbangan karena lokasinya berada di tengah kawasan permukiman dan kemudian menuai protes warga.

Keluhan tersebut berkaitan dengan bau dari limbah peternakan serta suara ternak yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman di sekitarnya.

Karena itu, Nuryanto meminta aspek tata ruang dan lingkungan diperhatikan sejak awal dalam proses pembaruan klasifikasi kegiatan usaha.

“Untuk izin-izin usaha seperti ini kami harap bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan, kalau bisa ditempatkan di tempat-tempat yang terpelosok jauh dari permukiman warga,” pungkas Nuryanto.(*)

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida
UMGO