ADV Honda

Ahli Waris Buka Suara Soal Polemik Lahan Toto Utara

126
×

Ahli Waris Buka Suara Soal Polemik Lahan Toto Utara

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Afizul Hidayat Darmo, yang mengaku sebagai ahli waris Lamako Latjuba, memberikan keterangan kepada awak media terkait status lahan yang menjadi polemik di Desa Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango.
Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

DIGIMEDIA.ID – Fakta baru mencuat dalam polemik pertanahan di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Salah satu perwakilan ahli waris menyebut lahan yang kini menjadi objek sengketa telah lama dihibahkan kepada pemerintah.

Keterangan tersebut disampaikan Afizul Hidayat Darmo, yang mengaku sebagai ahli waris Lamako Latjuba dari istri kedua, saat diwawancarai awak media, Senin (27/7/2026).

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Afizul menjelaskan lahan tersebut telah dikuasai pemerintah sejak puluhan tahun lalu. Kawasan itu pernah dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Kusta Lepra, kemudian menjadi Rumah Sakit Kulit, hingga kini menjadi kawasan RSUD Toto Kabila.

Menurutnya, dokumen hibah asli memang sudah tidak ditemukan. Namun, penguasaan fisik oleh pemerintah selama bertahun-tahun merupakan fakta yang diketahui masyarakat.

“Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ada, tetapi penguasaan lahannya selama ini dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Afizul mengaku terkejut setelah mengetahui adanya penerbitan lima sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada sebagian lahan di sekitar Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.

Ia menegaskan persoalan yang dipermasalahkan bukan kepemilikan sertifikat semata, melainkan proses penerbitannya. Menurutnya, sertifikat diterbitkan hanya atas nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba.

Sementara itu, ahli waris dari istri pertama, kedua, dan ketiga disebut tidak pernah mengetahui maupun mengajukan penerbitan dokumen tersebut.

“Kami bukan ingin mengambil atau meminta bagian dari sertifikat itu. Justru kami mempertanyakan kenapa sertifikat hanya terbit atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya ada dari empat istri,” tegasnya.

Afizul mengatakan keluarga ahli waris kemudian mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat tersebut pada Agustus 2025 sambil menunggu kejelasan status hukum lahan.

Ia juga menegaskan keluarga tidak berniat mengambil kembali tanah tersebut. Sebaliknya, mereka berharap hibah yang pernah diberikan orang tua mereka kepada pemerintah tetap dihormati.

“Biarlah lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan,” katanya.

Menurut Afizul, aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai sekitar 80 ribu meter persegi yang mencakup wilayah Desa Toto Utara dan Desa Permata. Adapun sertifikat yang menjadi polemik hanya meliputi sebagian lahan di Desa Toto Utara.

Selain itu, pihak ahli waris juga mempertanyakan mekanisme penerbitan sertifikat yang diduga bermula dari surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa.

“Setahu kami, sertifikat diterbitkan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa. Karena itu kami berharap persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tambahnya.

Keterangan Afizul dinilai memperkuat alasan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melakukan pembinaan melalui pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara. Pemeriksaan yang berlangsung disebut berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi dasar terbitnya sertifikat hak atas tanah.

Munculnya keterangan dari ahli waris tersebut menambah fakta baru dalam polemik pertanahan di Desa Toto Utara. Apabila benar lahan itu telah lama dihibahkan kepada pemerintah, maka proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tanah maupun sertifikat melalui program PTSL dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.(*)

UMGO