ADV Honda

Pemkot Kotamobagu Ingatkan Pasar Senggol Hanya Boleh Digelar di Lokasi yang telah Ditetapkan

238
×

Pemkot Kotamobagu Ingatkan Pasar Senggol Hanya Boleh Digelar di Lokasi yang telah Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Sahaya S. Mokoginta saat Foto bersama Ia menegaskan pasar senggol di luar lokasi resmi akan ditertibkan demi menjaga ketertiban masyarakat.
Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

DIGIMEDIA.ID – Pasar senggol bayangan yang digelar di luar lokasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah dipastikan akan ditertibkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, terkait rencana pelaksanaan Pasar Senggol tahun 2026.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Dijelaskannya pemerintah tetap membuka kesempatan bagi asosiasi yang berminat mengajukan permohonan sebagai pelaksana kegiatan pasar senggol tahun ini.

Kesempatan tersebut telah dibuka sejak Senin, 2 Maret 2026, dan diumumkan kepada publik melalui media sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Kotamobagu juga menetapkan batas waktu pengajuan proposal hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.

“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak Asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ujarnya.

Sahaya mengatakan setiap proposal yang masuk akan dikaji oleh tim pemerintah kota sebelum diberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan.

Penilaian tersebut mencakup aspek teknis pelaksanaan, ketertiban, keamanan, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar.

“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji oleh tim Pemerintah Kota apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak agar mematuhi ketentuan lokasi resmi yang telah disiapkan.

Selain itu, apabila terdapat pasar senggol yang digelar di luar lokasi resmi, pemerintah akan mengambil langkah penertiban.

“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak asosiasi yang mengajukan permohonan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengajukan permohonan resmi, kegiatan Pasar Senggol tahun ini dipastikan tidak akan dilaksanakan.(*/Andong)

UMGO