DIGIMEDIA.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimudin, bersama anggota Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agama RI, Kamis (26/2/2026).
Kunjungan tersebut untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan guru bantu Pemprov Gorontalo yang ditempatkan di Kanwil Kemenag Gorontalo.
“Sebagai tindaklanjut dari pertemuan yang sudah dilakukan beberapa kali dengan pihak terkait, kami ingin melakukan konsultasi terkait hal ini, karena tunjangan kerja dan tunjangan penghasilan lainnya, belum mereka terima,” jelas Yeyen Sidiki.
Permasalahan ini menyangkut 59 guru PNSD, di mana 52 di antaranya sudah bersertifikasi. Sementara 7 guru yang belum bersertifikasi sejak 1 Januari 2024 tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari Kemenag.
Selain tidak menerima Tukin, guru tersebut juga tidak mendapatkan TPP dari Pemprov Gorontalo maupun Tukin/TPP 13 dan 14.
“Menurut Pemerintah Provinsi Gorontalo bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab memberikan tunjangan kinerja berupa TPP kepada PNSD yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Agama, sebab tanggung jawab tersebut berada di Kementerian Agama,” tegas Yeyen Sidiki.(*)














