ADV Honda

Pemkab Boalemo Teken Kerja Sama dengan Kemenkum Gorontalo, Fokus Pembentukan Produk Hukum dan Layanan Publik

221
×

Pemkab Boalemo Teken Kerja Sama dengan Kemenkum Gorontalo, Fokus Pembentukan Produk Hukum dan Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Bupati Boalemo dan Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo menandatangani kerja sama pembentukan produk hukum dan pelayanan hukum, Rabu (25/2/2026).

DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo menandatangani kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terkait pembentukan produk hukum daerah dan pelayanan hukum, Rabu (25/2/2026).

Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Bupati Boalemo dan menjadi langkah penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum di wilayah Gorontalo.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Kesepakatan diteken Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J. H. Takasenseran dan Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau.

Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau menyampaikan kerja sama tersebut penting untuk memperkuat sinergitas kelembagaan.

“Penandatangan kerjasama ini sangat penting,untuk memperkuat sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berkualitas, adil dan demokratis,” ujarnya

Ia menambahkan, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang prima.

Kerja sama tersebut mencakup penyuluhan hukum, pelayanan administratif terkait hukum, serta penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Menurut Rum, kolaborasi ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat Boalemo.

“Saya berharap kepada seluruh jajaran terkait untuk memanfaatkan kerjasama ini secara optimal agar terwujud produk hukum yang berkualitas dan pelayanan hukum yang lebih baik di wilayah Kabupaten Boalemo. “sambungnya.

Langkah ini dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang responsif dan berorientasi pada kepentingan publik.(*)

UMGO